SURAT TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PERPANJANGAN BATAS MASA STUDI MAHASISWA

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 302/E/E2|KN2020 tanggal 31 Maret 2020 dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) oleh Kemendikbud tanggal 15 Juni 2020, hasil rapat akademik tanggal 15 Juni  2020 dengan ini Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Atma Bhakti menentukan kebijakan sebagai berikut:

  1. Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 akan dimulai pada bulan Agustus 2020.
  2. Seluruh mahasiswa wajib melakukan regristasi sebagai syarat keaktifan sebagai mahasiswa STIE Atma Bhakti dan untuk pengisian KRS.
  3. Pembelajaran Tahun Akademik Gasal 2020/2021 akan dilakukan secara daring.
  4. Mahasiswa seluruh program studi tahun angkatan 2013 yang batas masa studinya berakhir pada semester genap Tahun Akademik 2019/2020, diberikan perpanjangan masa studi sampai dengan berakhirnya semester ganjil Tahun Akademik 2020/2021 yaitu 31 Januari 2021.
  5. Penyelesaian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.