Dengan hormat kami informasikan kembali bahwa semua dosen (PNS DPK & Dosen Tetap Yayasan) yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik diwajibkan membuat dan menyerahkan laporan Beban Kerja Dosen (BKD) sebagai syarat pemberian tunjangan profesi/kehormatan. Sehubungan dengan hal dimaksud maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Semua dosen yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik (Dosen PNS DPK & Dosen Tetap Yayasan) diwajibkan membuat dan menyerahkan Laporan Beban Kerja Dosen yang telah ditanda tangani yang bersangkutan dan asesor (hardcopy & softcopy) selambat-lambatnya tanggal 18 Februari 2015.
-
Kontrak Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2014/2015 yang telah di tanda tangani yang bersangkutan dan Ketua Jurusan/Ketua Program Studi/Ketua Departemen (hardcopy & softcopy) diserahkan paling lambat tanggal 25 Februari 2015.
-
Adapun Aplikasi yang digunakan untuk laporan BKD versi tanggal 27 Mei 2013 dapat di unduh DISINI.
Sistem penamaan Aplikasi yang di Laporkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Laporan BKD Prodi Manajemen: BKD_GSL_2014_063006_61201_NamaDosen.mde
- Laporan BKD Prodi Akuntansi : BKD_GSL_2014_063006_62201_NamaDosen.mde
- Laporan Kontrak BKD Prodi Manajemen : Kontrak_GNP_2014_063006_61201_NamaDosen.mde
- Laporan Kontrak BKD Prodi Akuntansi : Kontrak_GNP_2014_063006_62201_NamaDosen.mde
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.